Untukjenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki. - Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. - kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan jumlahpenghuni lebih dari 7 orang sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per orang per bulan; e) Jenis pelayanan dari transferdepo ke TPA sampah dinaikan oleh tukang gerobak: jumlah penghuni 1 sampai dengan 4 orang sebesar Rp11.600,00 (sebelas ribu seratus rupiah) per bulan; Bagipeserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulan, akan dikenakan denda. BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus Jasaangkutan sampah dari TPS ketempat pembuangan akhir (TPA) dengan menggunakan mobil angkutan sampah . b. Penyediaan tempat pembuangan sementara berupa bak sampah atau Pemungutan Retribusi dan iuran kebersihan dilaksanakan setiap bulan. (2) Pemungutan dilakukan oleh petugas. (3) Retribusi dan iuran kebersihan dipungut paling lambat Kenaikaniuran akan berdampak bagi karyawan atau buruh dengan gaji Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan. Yang sebelumnya hanya membayar iuran 1 persen dari maksimal Rp8 juta yaitu 80 ribu per bulan, iurannya naik menjadi Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per bulan karena harus membayar 1 persen dari maksimal Rp12 juta. Iuran BPJS Kesehatan setiap Untukoperasionalnya, warga disepakati membayar iuran kebersihan senilai Rp5.000 per bulan. Uang yang terkumpul dari sekitar 131 kepala keluarga (KK) akan diberikan untuk orang yang bekerja membakar sampah dua hari sekali selama sebulan. Sedangkan warga yang ingin sampahnya diambil ke rumahnya, dikenakan tambahan iuran senilai Rp2.000. IuranRT adalah jenis pungutan yang dilakukan oleh pengurus Rukun Tetangga dari warga yang bertempat tinggal di wilayahnya. Terkadang yang ada hanyalah bantuan operasional sebesar Rp. 300.000 per 6 bulan, seperti yang didapat selama ini di wilayah Kota Bogor. Makanan Terbuang dan Sampah Makanan : Berbahaya Bagi Lingkungan! ZJDvi. Public Services Buat kebersihan kota makassar kok it mobil pengangkut sampai hrus dibayar empat ribu/bln per KK Senin, 13 Januari 2014 1806 TRIBUN TIMUR/SANOVRA JRilustrasi Ada Iuaran Sampah Perbulan di Karuwisi Makassar Tanya Buat kebersihan kota makassar kok it mobil pengangkut sampai hrus dibayar empat ribu/bln per KK tepatxa di karuwisi jlan. kerajinan dn sejiwa +6282187077xxx Jawab Terkait dengan adanya laporan warga melalui Publik Services Tribun, kami sampaikan itu wajib dibayar karena sudah diatur dalam Perda tahun 2011 bahwa satu rumah wajib membayar iuran angkutan sampah perbulannya untuk dimasukkan di kas negara. Tidak hanya itu, kami jelaskan kepada warga Karuwisi khususnya pelapor, sebenarnya uang Rp 4 ribu itu sangat sedikit karena setahu saya iuran pengankutan sampah itu harus dibayar Rp 5 ribu perbulannya, kecuali di dalam kompleks perumahan elite, itu dikenakan biaya Rp per bulannya. * * Kadis Pertamanan dan Kebersihan Pemkot Makassar, Muhammad Kasim com-Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Foto ShutterstockPermasalahan sampah adalah suatu permasalahan yang telah berlangsung sejak lama. Cepatnya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, industrialisasi, dan pembangunan ekonomi mengakibatkan timbulnya banyak limbah padat di daerah-daerah pemukiman di seluruh dunia terutama kota-kota yang ada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Di perkotaan, sampah sering kali tidak dikelola dengan baik karena ketidakmampuan pemerintah kota terkait untuk mengikuti laju percepatan produksi sampahKelebihan limbah padat yang dihasilkan dari perluasan kegiatan ekonomi dan populasi yang meningkat menyebabkan meningkatnya pembiayaan yang diperlukan untuk menangani sampah yang ada. Aspek pembiayaan tersebut menjadi penggerak agar sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut dapat terus bergerak tanpa hambatan. Selain itu, dampak negatif dari kemunculan tempat pembuangan menimbulkan suatu biaya sosial. Biaya sosial menjadikan perlunya instrumen ekonomi pada kebijakan publik melalui cara yang menjanjikan untuk menggeser suatu satu konsep yang telah dikenal untuk dapat menginternalisasi dampak negatif seperti kebisingan, bau tidak sedap yang ditimbulkan, polusi air tanah, dan emisi dari keberadaan tempat pembuangan adalah landfill taxation atau pajak atas tempat pembuangan. Landfill tax adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, otoritas daerah, atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan menimbun sampah pada tempat pembuangan akhir. Penggunaan konsep perpajakan pada tempat pembuangan dapat memberikan pencapaian tujuan untuk meningkatkan keuangan dan melindungi lingkungan dengan di saat yang sama tidak menimbulkan pembiayaan baru pada bisnis begitu, implementasi landfill tax di berbagai negara memiliki banyak perbedaan dari sisi tarif, bentuk, ataupun dampak dan keberhasilannya. Salah satu bentuk landfill tax di Indonesia yang berlaku di DKI Jakarta adalah melalui retribusi daerah. Retribusi itu sendiri adalah pemungutan yang dilakukan negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Pada konsepnya, retribusi memiliki perbedaan dengan pajak secara umum di mana pada retribusi pemungutan dilakukan hanya pada penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara sehingga pengguna akan mendapatkan balas jasa secara langsung atas pembayaran yang mengenai retribusi daerah diatur pada tingkat Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pada implementasinya, di DKI Jakarta peraturan ini dilaksanakan melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 yang memberikan ketentuan mengenai pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Pada lampiran II poin F Perda tersebut dijabarkan mengenai tarif distribusi pelayanan kebersihan yang meliputi• Pengangkutan sampah perumahan/tempat tinggal tarif 0 rupiah• Pengangkutan sampah toko, warung makan, apotek, bengkel, bioskop, tempat hiburan lainnya, penjahit/konveksi, salon barbershop, panti pijat, bola sodok, binatu, dan lain-lain;1. Klasifikasi kecil volume sampah sampai dengan 0,75 meter kubik/bulan tarif rupiah/bulan;2. Klasifikasi besar volume sampah lebih dari 0,76 meter kubik/bulan tarif rupiah/bulan;• Pengangkutan sampah minimum 2,5 m kubik dari Rp kubik lokasi industri, pusat pertokoan/ plaza, perkantoran, pasar swalayan, motel, hotel, Penginapan, taman hiburan/ rekreasi, rumah makan/restoran, perbengkelan, apartemen tarif kubik;• Pengangkutan sampah non bahan berbahaya beracun dari rumah sakit, poliklinik dan laboratorium minimum 1,00 meter kubik tarif kubik;• Penyediaan sampah dari pasar PD Pasar Jaya dan lokasi pedagang tarif kubik; dan• Penyediaan tempat pembuangan/pemusnahan akhir sampah TPA sampah tarif tarif tersebut pada dasarnya telah mengakomodasi sebagian besar proses pengelolaan sampah melalui fasilitas tempat pembuangan dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Meski begitu, dalam Perda tersebut belum seluruh proses pengangkutan dikenakan tarif retribusi seperti pengangkutan sampah perumahan/rumah tinggal. Padahal, dari data di TPA Bantargebang dari volume sampah sebanyak 5,264 ton per hari pada 2012 yang meningkat menjadi ton pada Maret 2016, sebanyak 53% dari jumlah tersebut merupakan sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga 1.Sejumlah pekerja mencari barang untuk didaur ulang di tempat pembuangan terbesar di Jakarta, Bantar Gebang, Bekasi. Foto AFP/Bay IsmoyoPelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa jumlah sampah di Jakarta yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Bantar Gebang juga terus meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut terlihat sebagaimana tergambarkan dalam tabel berikutJumlah sampah di Jakarta yang dikirim ke TPST Bantar Gebang dari tahun 2014-2020. Sumber Antara News, diolah kembali oleh penulisJumlah sampah yang menunjukkan tren yang meningkat tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan jumlah sampah di DKI Jakarta, seperti salah satunya melalui penggunaan konsep pajak berupa retribusi daerah, masih belum tercapai. Di sisi lain, dari segi sebagai sumber pembiayaan, pengenaan retribusi atas pelayanan persampahan di DKI Jakarta menunjukkan hasil yang cukup positif. Pada sebuah kasus di tahun 2016, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan bahwa retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016 karena adanya penertiban. Angka tersebut jauh meningkat dari yang semula hanya mencapai Rp90 juta pada periode Januari Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, menyatakan bahwa selama ini terjadi penyimpangan dan subsidi terlampau besar setiap bulannya. Adapun upaya penertiban dan pengawasan tersebut dilakukan karena pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran didapati membuang sampah liar ke tempat pembuangan sementara Dinas Kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi. Padahal subsidi tersebut tidak sepatutnya diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan kawasan komersial karena penggunanya merupakan dari golongan yang mampu 2.Walaupun kawasan komersial bukanlah penyumbang sampah tertinggi bagi total sampah di DKI Jakarta 47%, jumlah tersebut dari aspek penerimaan akan tetap memberikan pengaruh yang signifikan. Kasus tersebut memberikan gambaran bahwa dari segi penerimaan dan pembiayaan, pengenaan retribusi pelayanan sampah memiliki peluang yang sangat baik untuk menjadi salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan. Dengan syarat, pelaksanaan dan operasional serta administrasi dari retribusi tersebut memang dengan baik dilakukan sehingga tidak ada penyimpangan di dalamnya. Apalagi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, jumlah sampah di DKI Jakarta terus meningkat setiap tahunnya, sehingga bukan tidak mungkin apabila semakin baik administrasi dan implementasinya, retribusi terhadap pelayanan sampah ini akan menjadi sumber pembiayaan yang signifikan bagi Pemerintah DKI landfill tax yang dapat menjadi suatu upaya untuk mewujudkan beberapa tujuan dari sektor penerimaan dan kelestarian lingkungan secara bersamaan, nyatanya belum dapat diwujudkan di DKI Jakarta melalui retribusi daerah terhadap pelayanan persampahan. Hal ini terjadi karena terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya Pertama, pengenaan tarif retribusi daerah atas pelayanan persampahan di DKI Jakarta belum dikenakan kepada seluruh produsen dan konsumen yang sama-sama memproduksi sampah. Dari tarif yang berlaku saat ini terlihat bahwa pada tahapan pengangkutan sampah, tidak dikenakan tarif terhadap pengangkutan sampah dari perumahan/tempat tinggal. Padahal jumlah sampah yang ada di DKI Jakarta justru didominasi oleh sampah rumah tangga yang timbul dari kawasan perumahan/tempat tinggal. Hal ini tentunya tidak akan memberikan efek perubahan perilaku kepada para konsumen sehingga ke depannya tidak akan terjadi upaya pengurangan sampah dari sisi subjek pajak itu adanya perbedaan dari tarif retribusi di tiap daerah akan mendorong individu untuk memilih daerah yang memiliki tarif lebih rendah. Terutama, bagi produsen yang memiliki industri dengan hasil buangan sampah yang banyak. Bukan tidak mungkin melalui skema perhitungan tertentu, akan lebih menguntungkan dalam jangka panjang apabila pabrik atau lokasi sumber sampah yang ada didirikan di luar kawasan DKI Jakarta. Sementara itu, wilayah Jakarta merupakan tempat akumulasi sampah-sampah dari daerah lain di sekitarnya seperti Jabodetabek Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, 2019. Hal ini tentunya akan merugikan pemerintah DKI Jakarta karena dari sisi pembiayaan untuk operasional pengelolaan sampah dan atas eksternalitas biaya sosial yang ditimbulkan sampah-sampah tersebut tidak ada timbal balik atau pertanggungjawaban yang diberikannya secara langsung kepada Pemerintah DKI terdapat tantangan dari sisi operasional pengelolaan sampah dan retribusi sampah serta administrasinya di level pemerintah daerah itu sendiri. Hal ini berkaca dari kasus yang terjadi pada tahun 2016 di mana terjadi penyimpangan yang menyebabkan banyaknya potensi retribusi pajak yang tidak ditunaikan kewajibannya oleh pihak yang seharusnya dikenakan. Tantangan ini utamanya bersumber dari sumber daya yang mengimplementasikan peraturan di mana di dalamnya dibutuhkan pengawasan ekstra untuk memastikan terjadinya kepatuhan dari sisi wajib pajak. Apalagi bentuk pengenaan landfill tax yang diatur di DKI Jakarta adalah retribusi daerah semata sehingga apabila tidak dilaksanakan kewajiban atas retribusinya, pihak pengguna layanan tersebut akan mendapatkan manfaat secara cuma-cuma tanpa adanya insentif untuk mengubah perilaku yang menimbulkan eksternalitas negatif terhadap pengenaan landfill tax saja belum terbukti dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan oleh beberapa negara yang memberlakukannya 3. Apalagi dalam kasus di DKI Jakarta di mana skema ”landfill tax” yang ada dikenakan melalui retribusi daerah yang tentunya berbeda dengan pajak. Terlepas dari persamaan di antara kedua hal tersebut, pengenaan pajak landfill tax yang diwajibkan dan memaksa tersebut dan dilaksanakan di beberapa negara maju saja belum dapat secara optimal mengurangi dan menekan volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Apalagi di Indonesia sebagai negara berkembang, khususnya di DKI Jakarta dengan keberagaman masyarakatnya. Bandung - Iuran sampah di lingkungan warga rata-rata berkisar di atas Rp 20 ribu per bulan. Namun, ada satu RW di Kota Bandung punya tarif iuran sampah yang terbilang murah. Di mana?Ialah RW 02 Cipamokolan. Ketua RW Aang Suhara mampu mematok biaya iuran sampah hanya per bulan. Ia bahkan mengklaim jika di Kota Bandung, sulit ditemukan wilayah yang iurannya semurah itu."Saya komitmen tidak akan naikkan iuran selama menjadi RW. Iurannya maksimal per bulan. Ini bukan untuk biaya operasional, tapi murni untuk gaji para petugas kebersihan. Sedangkan untuk operasional pengolahan sampah, kita maksimalkan CSR," ujar Aang dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin22/5/2023. Ternyata, Aang memaksimalkan cara untuk mengetuk dari pintu ke pintu perusahaan dengan program CSR-nya. Selain itu, Aang dan warga setempat ingin mengubah sampah menjadi RW pun bergotong royong mampu mengelola sampah anorganik dengan program Sedekah Sampah. Hasil penjualannya dijadikan sedekah untuk petugas sampah organik mereka olah untuk pakan magot. Magot ini akan menjadi pakan lele dan ayam. Sedangkan kasgot pupuk bekas magot bisa digunakan untuk hanya itu, ada pula program Bumanik budidaya maggot dan pupuk organik yang ternyata telah bekerjasama dengan Pertamina selama lima tahun. Dari kerja sama yang tentunya tidak instan, RW 02 Cipamokolan mendapatkan sumbangan mesin pencacah, mesin pelet, bahkan Triseda kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah."Kami juga dikasih ayam beserta kandangnya, semuanya difasilitasi oleh Pertamina. Alhamdulillah tiap hari itu ada terus ayam yang bertelur. Dari 96 ayam per hari menghasilkan 4 kg telur," dalam waktu dekat, pihaknya akan mendapatkan bantuan lagi dari Pertamina sebanyak 140 ayam Pertamina, ada pula sejumlah lembaga lain seperti Baznas dan PIPPK yang turut kerja sama CSR dengan wilayah tersebut. Proposal Baznas ia tawarkan program pun membagikan kunci keberhasilan wilayahnya mengelola sampah. Ia mengaku pengurus RW harus rajin mencari perusahaan-perusahaan yang konsen terhadap lingkungan untuk CSR. Selain itu kunci dari lolosnya proposal program adalah harus sudah punya program yang berjalan."Harus sudah punya aksi, meski modalnya sedikit. Sehingga saat kita menyerahkan proposal sudah tidak bingung apa kegiatannya, apa yang sudah dilakukan. Saat presentasi dan pertanggungjawabannya nanti enak," kata Aang."Kami dikasih septic tank komunal karena 86 KK di sini masih buang hajat ke sungai. Septic tank komunal ini skala kecil saja. Untuk 5 KK kami dapat 12 buah dari Baznas. Lalu yang 13 lagi dari PIPPK, karena kami ajukan program itu juga," bantuan CSR, Pemerintah Kota Pemkot Bandung pun ikut membantu dengan memberikan troli bak sampah atau tong lahan yang saat ini digunakan untuk mengolah sampah pun sebenarnya bukan milik RW setempat, melainkan milik Badan Pemeriksa Keuangan BPK."Ada lahan 50 tumbak, bukan tanah kami, tapi punya BPK. Kami ajukan juga ke mereka untuk pinjam lahan. Sudah 6 tahun kami meminjam lahan tersebut dan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat seperti lapang voli, Buruan Sae, dan pengolahan sampah ada semua," kata dia."Kami selalu CSR-nya itu dalam bentuk barang, tidak dalam bentuk uang karena itu terlalu sensitif dan bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," pun berpesan untuk seluruh masyarakat terutama kepada pengurus RW agar tidak mengandalkan iuran wajib warga. Ia menyarankan bahwa memperluas relasi dapat jadi peluang menguntungkan untuk kolaborasi, agar permasalahan di lingkungan bisa diselesaikan secara bersama-sama. Simak Video "Penampakan Tumpukan Sampah di TPS Pasar Tol Rahayu Menggunung!" [GambasVideo 20detik] aau/dir - Produksi sampah terus bertambah dan angkanya membuat tercengang. Di Indonesia angka sampah mencapai ton per hari. Untuk di Jakarta saja, angka sampah per hari sudah mencapai ton atau dalam dua hari tumpukannya setara dengan Candi Borobudur. Berbagai upaya pengendalian dan pengelolaan sampah disampaikan banyak pihak. Yang terbaru adalah usulan memperbesar iuran sampah. Iuran sampah yang terlalu kecil membuat petugas tidak bisa mengelola sampah dengan maksimal. Tak jarang sampah di buang ke sungai sebab membawanya ke lokasi penampungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Founder Waste4Change, M. Bijaksana Junerosano menuturkan, saat ini iuran sampah masih berlaku rata pada setiap warga dalam area tertentu. Padahal, jumlah sampah yang dibuang berbeda-beda. Ia menyebut beberapa negara yang sudah menerapkan sistem retribusi adil, misalnya Korea dan Taiwan. Retribusi yang adil diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Baca juga Walhi Minta Pemrov DKI Segera Terapkan Peraturan Pengurangan Sampah Plastik "Retribusi terlalu murah dan tidak adil. Jadi harus dibuat lebih adil. Siapa menghasilkan sampah banyak bayar banyak, yang menghasilkan sampah sedikit bayar sedikit," kata Sano ketika ditemui di kawasan Blok M beberapa waktu lalu. Riset internal Waste4Change menaksir iuran sampah rumah tangga jika disamaratakan idealnya berkisar Rp 110 ribu untuk setiap rumah. Namun, ia menilai perlu ada mekanisme keadilan. "Bayangkan kalau kita bilang Rp 110 ribu ke ibu-ibu rumah tangga responsnya pasti menilai mahal. Tapi kalau bilang misalnya, setiap satu ember Rp kalau nyampah banyak Rp dan seterusnya, pasti secara tidak langsung mengurangi buang sampahnya," kata dia. Aturan mengenai retribusi atau standar biaya pengelolaan sampah sedang dibahas oleh pemerintah. Sano memahami jika aturan tidak bisa dikeluarkan dalam waktu dekat sebab ada banyak hal yang harus dikaji. Namun, ada beberapa tantangan teknis yang mungkin dihadapi terkait aturan ini. Pertama, masyarakat sudah terbiasa dengan retribusi sampah yang terlalu murah. Kedua, paradigma berpikir, dan ketiga, sistem pengumpulan retribusi di Indonesia masih konvensional dan berbasis tunai. "Di negara kita kalau ada transaksi berbasis tunai berpotensi ada celah-celah yang tidak bertanggungjawab bisa mengambil dana tersebut," Mantalean Petugas memasukkan sampah ke conveyer PLTSa Sumur Batu, Jumat 2/8/2019. Jika tantangan itu bisa diatasi, kota-kota akan memiliki dana untuk mengelola sampah. "Sekarang kota-kota belum berhasil mengumpulkan 100 persen dana retribusi persampahan," ucap Sano. Baca juga Saat Sri Mulyani Disuguhi Air Mineral Botol Plastik, Susi Langsung Teriak... Pembahasan Besaran retribusi sampah dan sistem pembayaran sudah dibahas oleh pemerintah. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar menyebutkan, pembahasan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian itu masih melakukan perumusan struktural. Novrizal menyebutkan, dari sekitar 359 landfill system yang dibangun dengan desain sanitary landfill, yang beroperasi baru sekitar 30 hingga 50 unit. Salah satu masalahnya adalah biaya operasional. Adapun sanitary landfill sendiri menurut situs adalah metode pengelolaan dengan mengolah air limbah sampah leachate terlebih dahulu agar tidak berbahaya. Sistem ini dinilai cocok untuk Tempat Pembuangan Akhir TPA di Indonesia di mana sebagian besar sampahnya merupakan sampah organik. Sistem pembayaran juga tengah dibahas. Misalnya, dengan menggunakan pembayaran langsung seperti dengan menggunakan e-money. Sementara angka retribusi masih belum ditentukan dan masih akan dibahas. "Teman-teman PU Pekerjaan Umum juga sedang menyiapkan satuan biaya yang setiap daerah mungkin berbeda sehingga ada acuan standar," kata Novrizal. Nah, bagaiman denganmu. Setuju jika iuran sampah nantinya sesuai dengan jumlah sampah yang dibuang? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Selamat sore,Apa kalo setiap bulan kita bayar iuran sampah dan keamanan lingkungan untuk perusahaan bisa dijadikan biaya?atau dikoreksi fiskal? Kalau iuran boleh dibiayakan sepanjang ada hubungan kegiatan dgn perusahaan dan ada buktinya. Dear Friend Lutfan 17081. Jika Iuran Sampah dan Keamanan merupakan Biaya yang berkaitan langsung dengan Kebrsihan dan Keamanan Perusahaan maka Iuran tersebut merupakan Biaya Perusahaan atau Biaya 3 M Mendapatkan, Mnagh dan Memelihara Penghasilan.2. Jika Iuran Sampah dan Keamanan tsb. COA nya berjudul "Sumbangan" maka bukan Biaya Bagi Perusahaan karena Bukan Penghasilan bagi Fihak Penerima Prinsip Taxability Deductibility.3. Jika dalam Pos Iuran Sampah dan Keamanan mengandung Biaya Prive Biaya Rumah Tangga ikut di dalam Biaya Perusahaan maka Biaya Prive tersebut Obyek Koreksi FIRDAUS. Originaly posted by lutfan1708Apa kalo setiap bulan kita bayar iuran sampah dan keamanan lingkungan untuk perusahaan bisa dijadikan biaya?atau dikoreksi fiskal?Sangat bisa, dan tidak ada koreksi fiskal kalau uang pelicin?dan gak mungkin juga lapor pph 21 karena orang ny tidak mau di mintai KTP, bagaimana rekan?? kalo biaya tilang masuk ke perkiraan apa ya, mohon pencerahanyaViewing 1 - 6 of 6 replies

iuran sampah per bulan